Posted by : deny Minggu, 12 Januari 2020

Menurut PP 51 tahun 2009 pasal 9 :

“Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.”
Selain produksi Apoteker penanggung jawab dalam industri farmasi adalah pada bagian pemastian mutu (QA) dan pengawasan mutu (QC). Apa perbedaaan antara QA dan QC?
 FB_IMG_1451379755521

- Copyright © pabrik farmasi di indonesia - Hentai Ouji - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -